Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Faizal Arief

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 16/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4 juta

2 tahun penjara (Banding 16/PID.TPK/2025/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 PN Tipikor MakassarNomor 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa Faizal Arief, ST tersebut di atastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Faizal Arief, ST tersebut di atasterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 4 juta
Banding20 Mei 2025 PT MakassarNomor 16/PID.TPK/2025/PT MKS FAIZAL ARIEF, S.T.; sepanjang mengenai pemidanaan yang selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa FAIZAL ARIEF,S.T tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? perbuatan, ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa FAIZAL ARIEF,S.T dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FAIZAL ARIEF,S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAIZAL ARIEF,S dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru