Faizal Anwar
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 September 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Menyatakan Terdakwa I AGUS FIRMANSYAH, Terdakwa II AHMAD FAUZI, Terdakwa III DARAINI, Terdakwa IV EKSA HARIAWAN, Terdakwa V ELISON, Terdakwa VI FAIZAL ANWAR, Terdakwa VII HENDLY, Terdakwa VIII IRUL, Terdakwa IX MARDALENA, Terdakwa X MISRAN, Terdakwa XI SAMUDERA KELANA, Terdakwa XII TJIK MELAN, Terdakwa XIII UMAM PAJRI, Terdakwa XIV VERRA ERIKA dan Terdakwa XV WILLIAN HUSIN, masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Hak politik dicabut 2 tahun |
| Banding31 Oktober 2022 | PT PalembangNomor 32/PID.TPK/2022/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7 September 2022 Nomor: 33/Pid Sus-TPK/2022/PN Plg yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 7 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 31 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi