Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tenggara

Faizal

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 57,8 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan, putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kendari (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi (2023-12-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 57,8 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kendari (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2023 PN Tipikor KendariNomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi Menyatakan, Terdakwa FAIZAL, S.E . , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan, Terdakwa FAIZAL, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 57,8 juta
Banding1 Februari 2024 PT KendariNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 20 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru