Fadhillah Al Mausuly
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis/Dosen
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 727 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 04
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 629 PK/PID.SUS/2025 (2025-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 727 juta
7 tahun penjara (PK 629 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Februari 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Fadhillah Al Mausuly, S.E.,M.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Fadhillah Al Mausuly, S.E.,M.E oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Fadhillah Al Mausuly, S.E.,M.E membayar uang pengganti sejumlah Rp727.402.627,00 (tujuh ratus dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 727 juta |
| Banding3 April 2024 | PT PekanbaruNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pid.Sus- TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana pengganti denda serta lamanya pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE., ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Fadhillah Al Mausuly, SE., ME oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
| Peninjauan Kembali MA13 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 629 PK/PID.SUS/2025 Kabul PK terpidana batal judex facti adili Kembali;- Terbukti pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi;- Pidana penjara 7 (tujuh) tahun pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp727.402.627 (tujuh ratus juta dua puluh tujuh juta empat ratus dua ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), subsidair 8 (delapan) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 727 juta |
Perkara 02 dari 04
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Oktober 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FADHILLAH AL MAUSULY tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor No : Reg.Perkara.PDS : 11/BKS/09/2023 Tanggal 21 September 2023 batal demi hukum; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya perkara kepada negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Banding3 April 2024 | PT PekanbaruNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pid.Sus- TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana pengganti denda serta lamanya pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE., ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Fadhillah Al Mausuly, SE., ME oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Perkara 03 dari 04
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 April 2024 | PT PekanbaruNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pid.Sus- TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana pengganti denda serta lamanya pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE., ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Fadhillah Al Mausuly, SE., ME oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Perkara 04 dari 04
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 April 2024 | PT PekanbaruNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pid.Sus- TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana pengganti denda serta lamanya pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, SE., ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Fadhillah Al Mausuly, SE., ME oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 7 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 629 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Mar 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 26 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi