Fadhly Indrawan
Pegawai Tetap PT Bank Riau Kepri Syariah
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Februari 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FADHLY INDRAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FADHLY INDRAWAN telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah R p.75.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
| Banding3 April 2024 | PT PekanbaruNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 55/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Pbr tanggal 07 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadaTerdakwa Fadhly Indrawan , sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Fadhly Indrawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Fadhly Indrawan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Kasasi MA27 Agustus 2024 | Mahkamah AgungNomor 5770 K/PID.SUS/2024 Tolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 7 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5770 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 27 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum