Engkus Kuswoyo
Karyawan Swasta/Direktur Putra
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 463 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 463 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor MataramNomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Menyatakan Terdakwa ENGKUS KUSWOYO alias Edwin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 463 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8005 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi CF P3, Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8005 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara