Eni Yuliati
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2312 K/PID.SUS/2026 (2026-03-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 2312 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Oktober 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Menyatakan Terdakwa Eni Yuliati S.Kep. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Eni Yuliati S.Kep. oleh karena itu dari Dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa Eni Yuliati S.Kep. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidier; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eni Yuliati S.Kep oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding13 November 2025 | PT Tanjung KarangNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 2 Oktober 2025 , yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA3 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2312 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU dengan perbaikan redaksi pidana dan denda, pidana penjara 2 tahun, denda Rp.50.000.000,00 subsidair 50 Hari. (Redaksi confirm P3) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2312 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum