Emi Sukma bin Syukurni
Karyawan Swasta (Direktur CV Sukma Brothers atau Wakil Direktur CV Armi Mulia Indah dan Direktur CV Sukma Perdana)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 58,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2024-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 58,7 miliar
1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Bin Syukurni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 58,7 miliar |
| Banding22 Agustus 2024 | PT Banda AcehNomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 28 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 450 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 28 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 22 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 450 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara