Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Emi Sukma bin Syukurni

Karyawan Swasta (Direktur CV Sukma Brothers atau Wakil Direktur CV Armi Mulia Indah dan Direktur CV Sukma Perdana)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 58,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2024-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 58,7 miliar

1 tahun penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Juni 2024 PN Tipikor Banda AcehNomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Bin Syukurni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 58,7 miliar
Banding22 Agustus 2024 PT Banda AcehNomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 28 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA5 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 450 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru