Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Emil Ermindra

- Mantan Direktur Keuangan PT Timah, TBk.

Kejaksaan
Vonis akhir
20 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 493 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2037. Dihitung dari putusan: pidana penjara 20 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 493 miliar

20 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Desember 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Emil Ermindra tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 750 juta
Banding25 Februari 2025 PT JakartaNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Terdakwa Emil Ermindra tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Emil Ermindra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 493 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru