Emil Ermindra
- Mantan Direktur Keuangan PT Timah, TBk.
- Vonis akhir
- 20 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 493 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2037. Dihitung dari putusan: pidana penjara 20 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 493 miliar
20 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Desember 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Emil Ermindra tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 750 juta |
| Banding25 Februari 2025 | PT JakartaNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Terdakwa Emil Ermindra tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Emil Ermindra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 493 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi