Lainnya · Kejaksaan
Ekfan Fahrodin bin Sarmo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 340 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr (2026-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 340 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2026 | PN Tipikor SamarindaNomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Menyatakan Terdakwa Ekfan Fahrodin Bin Sarmo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa Ekfan Fahrodin Bin Sarmo dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ekfan Fahrodin Bin Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ekfan Fahrodin Bin Sarmo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 juta Uang pengganti Rp 340 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Mahkamah Agung, 27 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi