Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

Edwin Raymon Steven Pioh

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 867 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2990 K/PID.SUS/2025 (2025-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 867 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 2990 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 Januari 2025 PT ManadoNomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA17 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 2990 K/PID.SUS/2025 Tolak PU Perbaikan Pidana penjara dan pidana denda serta redaksional penjatuhan uang pengganti menjadi:- pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan- pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp866.710.656,00 (delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum, sehingga sisa uang pengganti menjadi nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 867 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru