Edwin Raymon Steven Pioh
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 867 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2990 K/PID.SUS/2025 (2025-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 867 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 2990 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Januari 2025 | PT ManadoNomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA17 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 2990 K/PID.SUS/2025 Tolak PU Perbaikan Pidana penjara dan pidana denda serta redaksional penjatuhan uang pengganti menjadi:- pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan- pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp866.710.656,00 (delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum, sehingga sisa uang pengganti menjadi nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 867 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 14 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2990 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara