Edwin Rio Yudha Diarja
Ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya Desa
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 72,2 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2025-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 72,2 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 127/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Maret 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 127/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa EDWIN RIO YUDHA DIARJA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa EDWIN RIO YUDHA DIARJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 72,2 juta |
| Banding30 April 2025 | PT SurabayaNomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA6 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 8752 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 24 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8752 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 6 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum