Swasta · Kejaksaan
Edwin Firdaus bin A. Napsin
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8041 K/PID.SUS/2026 (2026-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 8041 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA5 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 8041 K/PID.SUS/2026 Kabul PU, batal JF, adili sendiri, terbukti dakwaan kesatu, pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara 50 (lima puluh) hari Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 8041 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 16 tahun Masih dipenjara