ASN/Pejabat · Kejaksaan
Eduard Saota
Pensiunan PNS
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Medan (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn (2026-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juli 2026 | PN Tipikor MedanNomor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa EDUARD SAOTA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa EDUARD SAOTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding24 September 2026 | PT MedanNomor 40/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 21 Juli 2026 atas nama Terdakwa EDUARD SAOTA, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Mahkamah Agung, 21 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mahkamah Agung, 24 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi