Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Edwin Syahbuddin

Wiraswasta

Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 85/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 85/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2026 PN Tipikor SurabayaNomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa Edwin Syahbuddin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Edwin Syahbuddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding27 Agustus 2026 PT SurabayaNomor 85/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 15 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan pembebanan pembayaran uang pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Edwin Syahbuddin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Edwin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber