Edward Seky Soeryadjaya
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 32,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 32,7 miliar
2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA (TJIA HAN SEK); tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA (TJIA HAN SEK), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidiair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDWARD SEKY… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 9 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 32,7 miliar |
| Peninjauan Kembali MA16 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 8 PK/Pid.Sus/2025 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 6 Mar 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 8 PK/Pid.Sus/2025 Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara