Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Kampar, Riau

Edi Yusman bin Ibrahim Arif

Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 124 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)

2019 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kekurangan volume timbunan pilihan dari sumber galian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 340.905.427,93. Perbuatan terjadi sekitar Mei sampai Desember 2019. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 52,7 miliar

5 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
Putusan perkara Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Agustus 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Edi Yusman Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 52,7 miliar
Banding15 November 2021 PT PekanbaruNomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; ---- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 31 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim Arif, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim Arif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 124 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta · 2 perkara

    Bambang Sigit Minggarjono

    Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Muhammad Irfan bin

    Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Widodo bin Sutikno

    Korupsi proyek peningkatan jalan Lodan-Kalipang, Kabupaten Rembang (2016)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru