Swasta · Kabupaten Kampar, Riau
Edi Yusman bin Ibrahim Arif
Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 124 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT. Bakti Aditama melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kekurangan volume timbunan pilihan dari sumber galian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 340.905.427,93. Perbuatan terjadi sekitar Mei sampai Desember 2019. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 52,7 miliar
5 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Agustus 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Edi Yusman Bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 52,7 miliar |
| Banding15 November 2021 | PT PekanbaruNomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; ---- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 31 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim Arif, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Edi Yusman Bin Ibrahim Arif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 124 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 31 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta · 2 perkara
Bambang Sigit Minggarjono
Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Muhammad Irfan bin
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
ASN/Pejabat
Widodo bin Sutikno
Korupsi proyek peningkatan jalan Lodan-Kalipang, Kabupaten Rembang (2016)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi