Edi Winoto
Dirut DP4 (Tahun 2008 sampai dengan 2016)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 75 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 75 miliar
10 tahun penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 April 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 105/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Edi Winoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimna diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 75 miliar |
| Banding13 Juni 2024 | PT JakartaNomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding masing-masing dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 105/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana serta denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. Edi Winoto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 75 miliar |
| Kasasi MA28 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7530 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 13 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7530 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 28 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum