Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Bambang Sigit Minggarjono

Wiraswasta (Direktur CV.Bhadra Raya)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 602 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)

pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur CV. Bhadra Raya mengikuti lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan peningkatan Jalan Taji–Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp5.558.792.324,14. Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdakwa tidak menempatkan tenaga personil sesuai dokumen penawaran dan mengubah dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia. Perbuatan tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, namun besaran kerugian tidak tercantum dalam teks putusan ini. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 301 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 September 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby BAMBANG SIGIT MINGGARJONO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 301 juta
Kasasi MA15 September 2022 Mahkamah AgungNomor 1234 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2021-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 301 juta

3 tahun penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 November 2021 PT SurabayaNomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 September 2021 Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana pokok berupa pidana penjara dan biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ir. BAMBANG SIGIT MINGGARJONO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 301 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Edi Yusman bin Ibrahim Arif

    Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Muhammad Irfan bin

    Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru