Swasta · Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
Bambang Sigit Minggarjono
Wiraswasta (Direktur CV.Bhadra Raya)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 602 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur CV. Bhadra Raya mengikuti lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan peningkatan Jalan Taji–Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp5.558.792.324,14. Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdakwa tidak menempatkan tenaga personil sesuai dokumen penawaran dan mengubah dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia. Perbuatan tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, namun besaran kerugian tidak tercantum dalam teks putusan ini. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 301 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 September 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby BAMBANG SIGIT MINGGARJONO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 301 juta |
| Kasasi MA15 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 1234 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2021-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 301 juta
3 tahun penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 November 2021 | PT SurabayaNomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 September 2021 Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana pokok berupa pidana penjara dan biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ir. BAMBANG SIGIT MINGGARJONO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 301 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 6 Sep 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1234 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 15 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 5 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Edi Yusman bin Ibrahim Arif
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Muhammad Irfan bin
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana