ASN/Pejabat · Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
Widodo bin Sutikno
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 150 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek peningkatan jalan Lodan-Kalipang, Kabupaten Rembang (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang terlibat dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lodan-Kalipang, Kecamatan Sarang, Tahun 2016. Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB dan terdapat kekurangan volume, namun pembayaran tetap diajukan dan dicairkan. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp710.538.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 150 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg SUTIKNOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.150.000.000,00 ( serratus lima puluhjuta rupiah)paling lama dalam waktu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 19 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta · 2 perkara
Bambang Sigit Minggarjono
Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Edi Yusman bin Ibrahim Arif
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Muhammad Irfan bin
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi