Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Widodo bin Sutikno

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 150 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi proyek peningkatan jalan Lodan-Kalipang, Kabupaten Rembang (2016)

pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang terlibat dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lodan-Kalipang, Kecamatan Sarang, Tahun 2016. Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB dan terdapat kekurangan volume, namun pembayaran tetap diajukan dan dicairkan. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp710.538.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 150 juta

6 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
Putusan perkara Korupsi proyek peningkatan jalan Lodan-Kalipang, Kabupaten Rembang (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 PN Tipikor SemarangNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg SUTIKNOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.150.000.000,00 ( serratus lima puluhjuta rupiah)paling lama dalam waktu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 150 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta · 2 perkara

    Bambang Sigit Minggarjono

    Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Edi Yusman bin Ibrahim Arif

    Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Muhammad Irfan bin

    Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru