Swasta · Kabupaten Kampar, Riau
Muhammad Irfan bin
Direktur PT Bakti Aditama
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-11-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Agustus 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 5 miliar |
| Banding17 November 2021 | PT PekanbaruNomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR MENGADILI: ---- Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; ---- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 31 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm), sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA30 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 1282 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 31 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Mahkamah Agung, 17 Nov 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1282 PK/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta · 2 perkara
Bambang Sigit Minggarjono
Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Edi Yusman bin Ibrahim Arif
Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi