Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Kampar, Riau

Muhammad Irfan bin

Direktur PT Bakti Aditama

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)

2019 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-11-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
Putusan perkara Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Dinas PUPR Kabupaten Kampar (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Agustus 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 5 miliar
Banding17 November 2021 PT PekanbaruNomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR MENGADILI: ---- Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; ---- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 31 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm), sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA30 November 2023 Mahkamah AgungNomor 1282 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta · 2 perkara

    Bambang Sigit Minggarjono

    Korupsi proyek peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kabupaten Bojonegoro (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Edi Yusman bin Ibrahim Arif

    Korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar (2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru