Edi Chandra Ns
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 119 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 34/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2023-01-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 119 juta
2 tahun penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 November 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr -------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------- Menyatakan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Menjatuhkan Pidana terhadap EDI CHANDRA, S.Kep., Ns , tersebut oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding18 Januari 2023 | PT PekanbaruNomor 34/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 16 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 119 juta |
| Peninjauan Kembali MA6 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 1159 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 16 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 34/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 18 Jan 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1159 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 6 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara