Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Edi Chandra Ns

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 119 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 34/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2023-01-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 119 juta

2 tahun penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 November 2022 PN Tipikor PekanbaruNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr -------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------- Menyatakan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Menjatuhkan Pidana terhadap EDI CHANDRA, S.Kep., Ns , tersebut oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding18 Januari 2023 PT PekanbaruNomor 34/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 16 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Edi Chandra, S.Kep., Ns. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 119 juta
Peninjauan Kembali MA6 September 2024 Mahkamah AgungNomor 1159 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru