Edi Gunawan Se bin Samuri
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 342 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 10 bulan, putusan pertama Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2023-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 342 juta
2 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr ------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------- Menyatakan Terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?; sebagai mana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa EDI GUNAWAN, SE Bin SAMURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Uang pengganti Rp 342 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 6 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir