Swasta · Kabupaten Jayapura, Papua
Donovan Johanes Wanane
Koordinator Fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2018 pada Kabupaten Jayapura
- Vonis akhir
- 2 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- Rp 644 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Jayapura (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 644 juta
2 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 | PN Tipikor JayapuraNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa DONOVAN JOHANES WANANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersam-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONOVAN JOHANES WANANE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 1 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat · 2 perkara
Dance Robert Ibo
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)
Vonis 5 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Ros Mariana Pariri
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)
Vonis 2 tahun 9 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi