Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Jayapura, Papua

Donovan Johanes Wanane

Koordinator Fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2018 pada Kabupaten Jayapura

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 3 bulan
Nilai perkara
Rp 644 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Jayapura (2018)

2018 · bantuan sosial/hibah · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 644 juta

2 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
Putusan perkara Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Jayapura (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 PN Tipikor JayapuraNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa DONOVAN JOHANES WANANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersam-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONOVAN JOHANES WANANE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat · 2 perkara

    Dance Robert Ibo

    Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)

    Vonis 5 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Ros Mariana Pariri

    Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)

    Vonis 2 tahun 9 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru