Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Jayapura, Papua

Dance Robert Ibo

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 531 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)

2018 · bantuan sosial/hibah

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Tenaga Fasilitator Lapangan pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2018 di Distrik Kemtuk dan Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara sebesar Rp265.500.000. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2018. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 266 juta

2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
Putusan perkara Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 PN Tipikor JayapuraNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa DANCE ROBER IBO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 265.500.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 9 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 266 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 266 juta

2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 PN Tipikor JayapuraNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa DANCE ROBER IBO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 265.500.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 9 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 266 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Donovan Johanes Wanane

    Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Jayapura (2018)

    Vonis 2 tahun 3 bulan Nilai Rp 644 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Ros Mariana Pariri

    Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)

    Vonis 2 tahun 9 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru