ASN/Pejabat · Kabupaten Jayapura, Papua
Dance Robert Ibo
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 531 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Tenaga Fasilitator Lapangan pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2018 di Distrik Kemtuk dan Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara sebesar Rp265.500.000. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2018. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 266 juta
2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 | PN Tipikor JayapuraNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa DANCE ROBER IBO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 265.500.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 9 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 266 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 266 juta
2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 | PN Tipikor JayapuraNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa DANCE ROBER IBO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 265.500.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 9 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 266 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 1 Okt 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 1 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Donovan Johanes Wanane
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Jayapura (2018)
Vonis 2 tahun 3 bulan Nilai Rp 644 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Ros Mariana Pariri
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)
Vonis 2 tahun 9 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana