Donovan Alfa Mboe
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 569 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 569 juta
2 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2025 | PN Tipikor KupangNomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa DONOVAN ALFA MBOE Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama?sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DONOVAN ALFA MBOE Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONOVAN ALFA MBOE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 569 juta |
| Banding24 Juni 2025 | PT KupangNomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 78/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN Kpg tanggal 6 Mei 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Donovan Alfa Mboe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama?sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Donovan Alfa Mboe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 569 juta |
| Kasasi MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10826 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10826 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara