Swasta · Kabupaten Jayapura, Papua
Ros Mariana Pariri
Ibu Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 2 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 266 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 9 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Tenaga Fasilitator Lapangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2018 di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, terlibat dalam pengelolaan dana bantuan perumahan swadaya. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp265.500.000 yang harus dibayar secara tanggung renteng dengan terdakwa lain dalam berkas terpisah. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 266 juta
2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Oktober 2021 | PN Tipikor JayapuraNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ROS MARIANA PARIRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 9 (Sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 9 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 266 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 1 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat · 2 perkara
Dance Robert Ibo
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya, Kabupaten Jayapura (2018)
Vonis 5 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Donovan Johanes Wanane
Korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Jayapura (2018)
Vonis 2 tahun 3 bulan Nilai Rp 644 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi