Donny Irawan
Direktur Utama PT. Linkadata Citra
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 49,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 49,9 miliar
9 tahun penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DONNY IRAWAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa DONNY IRAWAN dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DONNY IRAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONNY IRAWAN oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 15 miliar Uang pengganti Rp 49,9 miliar |
| Kasasi MA9 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2624 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa, Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2624 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara