Donny Iskandar Sugiyo Utomo
Wiraswasta.
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 52,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2023, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 52,4 miliar
8 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Oktober 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg MENGADILI Menyatakan Terdakwa I AGUS HARTONO, Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama ? sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AGUS HARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar |
| Banding4 Februari 2025 | PT SemarangNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Para Terdakwa ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa I AGUS HARTONO dan Terdakwa II DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 52,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 27 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 4 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi