Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Barat

Dolly Suthajaya Nasution

Wiraswasta (Pengusaha Pabrik Pakaian Jadi/Garmen)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 7,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4598 K/PID.SUS/2026 (2026-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,3 miliar

6 tahun penjara (Kasasi 4598 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding2 Desember 2025 PT MataramNomor 26/PID.TPK/2025/PT MTR DOLLY SUTHAJAYA NASUTION,M.Com tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar
Kasasi MA30 April 2026 Mahkamah AgungNomor 4598 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terpidana menjalani pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru