Dolly Suthajaya Nasution
Wiraswasta (Pengusaha Pabrik Pakaian Jadi/Garmen)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4598 K/PID.SUS/2026 (2026-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,3 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 4598 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding2 Desember 2025 | PT MataramNomor 26/PID.TPK/2025/PT MTR DOLLY SUTHAJAYA NASUTION,M.Com tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar |
| Kasasi MA30 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4598 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terpidana menjalani pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 2 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4598 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 30 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara