Dolly Hyrven bin Daharpan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 25 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg (2021-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 25 juta
1 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa Dolly Hyrven Bin Daharpan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan terdakwa Dolly Hyrven Bin Daharpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukium melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg Mahkamah Agung, 11 Jan 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir