Doddy Kurniawan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Camat
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2022, putusan terakhir Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 31/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-07-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Mei 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Menyatakan Terdakwa DODDY KURNIAWAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DODDY KURNIAWAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding28 Juli 2022 | PT SurabayaNomor 31/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, tanggal 12 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DODDY KURNIAWAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA31 Januari 2023 | Mahkamah AgungNomor 32 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 12 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 28 Jul 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 32 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 31 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara