Dodi Ardiansa bin Zainuddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2022-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2022 | PN Tipikor MakassarNomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa Dodi Ardiansa bin Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA14 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 598 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 2 Agu 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 598 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 14 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir