Djoko Selamet Djamhoer
Pensiunan BUMN (Mantan Kadiv Analisis Risiko Bisnis II LPEI)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 55/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 55/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg DJOKO SELAMET DJAMHOER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama; DJOKO SELAMET DJAMHOER maing-masing berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding25 Juni 2026 | PT SemarangNomor 55/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG DJOKO SELAMET DJAMHOER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan Para Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Korupsi: Ir. Djoko Selamet Sjamhoer
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Desember 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 24 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 1 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi