Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Tengah

Djoko Selamet Djamhoer

Pensiunan BUMN (Mantan Kadiv Analisis Risiko Bisnis II LPEI)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Semarang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 55/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 55/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2026 PN Tipikor SemarangNomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg DJOKO SELAMET DJAMHOER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama; DJOKO SELAMET DJAMHOER maing-masing berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding25 Juni 2026 PT SemarangNomor 55/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG DJOKO SELAMET DJAMHOER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan Para Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Korupsi: Ir. Djoko Selamet Sjamhoer

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Korupsi: Ir. Djoko Selamet Sjamhoer
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Desember 2022 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru