Dion Prayudha Wardhana
Direktur PT Seruni Prima Perkasa
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
8 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DION PRAYUDHA WARDHANAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 ( tujuh) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Banding24 Agustus 2023 | PT SemarangNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg, tanggal 18 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai penyebutan/Kualifikasi Perbuatan dan uang pengganti serta lamanya pidana penjara (pidana pokok) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi : Menyatakan Terdakwa DION PRAYUDHA WARDHANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
| Peninjauan Kembali MA13 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 3243 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 24 Agu 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3243 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara