Dion Renato Sugiarto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg (2023-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 September 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Menyatakan Terdakwa DION RENATO SUGIARTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama, dakwaan KEDUA Alternatif Pertama dan dakwaan KETIGA Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DION RENATO SUGIARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggabungan perkara Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dengan perkara 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg atas nama terdakwa DION RENATO SUGIARTO tersebut diatas; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dari register yang diperuntukkan untuk itu Membebankan biaya perkara kepada Negara ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggabungan perkara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dengan perkara 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg atas nama terdakwa DION RENATO SUGIARTO tersebut diatas Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dari register yang diperuntukkan untuk itu Membebankan biaya perkara kepada Negara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 04 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juli 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggabungan perkara Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dengan perkara 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg atas nama terdakwa DION RENATO SUGIARTO tersebut diatas; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dari register yang diperuntukkan untuk itu Membebankan biaya perkara kepada Negara ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 7 Sep 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 10 Jul 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 10 Jul 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 10 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir