Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Probolinggo, Jawa Timur

Didik Djoko Winarno

Pegawai Negeri Sipil, NIP. 19700921201001 1

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 124 juta
Uang pengganti
Rp 13,4 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Pungutan liar retribusi Pasar Kronong, Kota Probolinggo (2020)

2020 · pungutan liar

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Juru Pungut Retribusi pada UPT Pasar DKUPP Kota Probolinggo bersama Kepala UPT Pasar melakukan pungutan uang di luar ketentuan kepada pedagang Pasar Kronong. Perbuatan dilakukan antara Januari hingga September 2020 di Pasar Kronong, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan laporan audit Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo, kerugian keuangan negara sebesar Rp124.200.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 124 juta Uang pengganti: Rp 13,4 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Pungutan liar retribusi Pasar Kronong, Kota Probolinggo (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 November 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa DIDIK DJOKO WINARNO dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair dan subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa DIDIK DJOKO WINARNO), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 13,4 juta
Banding14 Januari 2022 PT SurabayaNomor 46/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 3 November 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA28 Juni 2022 Mahkamah AgungNomor 2262 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru