ASN/Pejabat · Kota Probolinggo, Jawa Timur
Didik Djoko Winarno
Pegawai Negeri Sipil, NIP. 19700921201001 1
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 124 juta
- Uang pengganti
- Rp 13,4 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Pungutan liar retribusi Pasar Kronong, Kota Probolinggo (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Juru Pungut Retribusi pada UPT Pasar DKUPP Kota Probolinggo bersama Kepala UPT Pasar melakukan pungutan uang di luar ketentuan kepada pedagang Pasar Kronong. Perbuatan dilakukan antara Januari hingga September 2020 di Pasar Kronong, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan laporan audit Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo, kerugian keuangan negara sebesar Rp124.200.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 124 juta Uang pengganti: Rp 13,4 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 November 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa DIDIK DJOKO WINARNO dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair dan subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa DIDIK DJOKO WINARNO), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 13,4 juta |
| Banding14 Januari 2022 | PT SurabayaNomor 46/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 3 November 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA28 Juni 2022 | Mahkamah AgungNomor 2262 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 3 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 46/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 14 Jan 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2262 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara