Didik Bangun Restu
Pensiunan ASN pada Badan Pertanahan
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Sunarto dan Terdakwa III Hopyan, S.H. tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding4 Juli 2023 | PT SurabayaNomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum; ? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 5 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut; ? Menetapkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan; ? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ? Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 Januari 2024 | Mahkamah AgungNomor 101 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 1355 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana I Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 5 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 4 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 101 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 23 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1355 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara