ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung
Denny Sandra bin
PNS (pada Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 11/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2023/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M Bin Rapani tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; 2.Membebaskan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M Bin Rapani oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M Bin Rapani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair; 4.Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Denny Sandra,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding31 Juli 2023 | PT Bangka BelitungNomor 11/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta subsidernya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M. Bin Rapani tidak terbukti bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA24 Januari 2024 | Mahkamah AgungNomor 52 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA2 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1548 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 11/PID.TPK/2023/PT BBL Mahkamah Agung, 31 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 52 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 24 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1548 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara