Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Bangka Belitung

Denny Sandra bin

PNS (pada Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 11/PID.TPK/2023/PT BBL (2023-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2023/PT BBL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M Bin Rapani tidak terbukti bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; 2.Membebaskan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M Bin Rapani oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M Bin Rapani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Subsidair; 4.Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Denny Sandra,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding31 Juli 2023 PT Bangka BelitungNomor 11/PID.TPK/2023/PT BBL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta subsidernya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Denny Sandra, S.E., M.M. Bin Rapani tidak terbukti bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA24 Januari 2024 Mahkamah AgungNomor 52 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA2 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 1548 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru