Denny Purnama
Wiraswasta (Direktur Utama PT Megasurya Konsultan)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 101 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 101 juta
3 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Bin Anangkaspul tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Bin Anangkaspul dengan pidana penjara selama 2 ( dua) t ahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda kategori I V sejumlah Rp 200 .000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dan atau pendapatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 Uang pengganti Rp 101 juta |
| Banding2 Juli 2026 | PT PalangkarayaNomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Bin Anangkaspul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 101 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Mahkamah Agung, 2 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi