Deni Mulyana bin Suryana
Karyawan BUMN
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 553 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-05-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 553 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Mei 2021 | PN Tipikor BandungNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DENI MULYANA Bin SURYANA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa DENI MULYANA Bin SURYANA dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DENI MULYANA Bin SURYANA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 553 juta |
| Kasasi MA17 Maret 2022 | Mahkamah AgungNomor 615 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 3 Mei 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 615 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 17 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara