Deni Rifdriana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-07-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg DENI RIFDRIANA, MM., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; DENI RIFDRIANA, MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Banding30 Agustus 2023 | PT BandungNomor 39/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 11 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, Denda dan uang pengganti yang dijatuhkan sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Mejatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IR. DENI RIFDRIANA, MM., Bin ROMDJOK selama 1 (satu) Tahun dan pidana Denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 Bulan penjara serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 11 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 39/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 30 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir