Dedy Syukur Jadiaman Zendrato
Wiraswasta/Mantan Pengawas/Konsultan
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 122/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Maret 2024 | PN Tipikor MedanNomor 122/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DEDY SYUKUR JADIAMAN ZENDRATO,ST , tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan PrimeirPenuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enamI tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA4 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7115 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan sepangjang redaksi uang pengganti Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 7 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7115 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara