Dedy Setiadi bin Dadang Bangkit
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 362 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2022-06-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 362 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2022 | PN Tipikor BandungNomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa DEDY SETIADI Bin DADANG BANGKIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DEDY SETIADI Bin DADANG BANGKIT dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DEDY SETIADI Bin DADANG BANGKIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 362 juta |
| Banding29 Agustus 2022 | PT BandungNomor 27/PID.TPK/2022/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN.Bdg tanggal 20 Juni 2022. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 20 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 29 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi