Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Selatan

Dedek Pranata

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 7,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 8 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 1/PID.TPK/2024/PT PLG (2024-02-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,6 miliar

8 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2024/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Januari 2024 PN Tipikor PalembangNomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda se jumlah Rp200.000.000 ,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar
Banding21 Februari 2024 PT PalembangNomor 1/PID.TPK/2024/PT PLG -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa DEDEK PRANATA; -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg tanggal 5 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru