Darmin Usman bin Usman
Karyawan Bank Tabungan Negara
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11457 K/PID.SUS/2025 (2025-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 25 juta
5 tahun penjara (Kasasi 11457 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Juli 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl AK Bin Usman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; AK Bin Usman tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; AK Bin Usman, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta |
| Banding30 Juli 2025 | PT BengkuluNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Bin Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa II dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidiair; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
| Kasasi MA28 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 11457 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK, JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2025-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 25 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Syarief tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Rizki Bin Mawardi (Alm), Terdakwa II Darmin Usman, SE Bin Usman dan Terdakwa III Zuhri Rohamsyah, ST Bin M. Syarief tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rizki Bin Mawardi (Alm) dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
| Kasasi MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10692 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa 2 Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 1 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11457 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10692 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara