Darmin Shaleh Balfas bin Mihing
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 157 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 157 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 147 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Juli 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr H . , Bin Mihing tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut; Menyatakan Terdakwa Darmin Shaleh Balfas, S.H.,Bin Mihingterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaanSubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 157 juta |
| Banding26 Agustus 2025 | PT SamarindaNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 11 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 147 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi PUPerbaikan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sub 1 (satu) bulan kurunganUP Rp156.545.000,00 (seratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) sub 1 (satu) tahun penjaraP3 CO, - Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; - Uang Pengganti Rp156.545.000 Subsidair 1 (satu) tahun penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 157 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 11 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 26 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 147 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi