Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Darmin Shaleh Balfas bin Mihing

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 157 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 157 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 147 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Juli 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr H . , Bin Mihing tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut; Menyatakan Terdakwa Darmin Shaleh Balfas, S.H.,Bin Mihingterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaanSubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 157 juta
Banding26 Agustus 2025 PT SamarindaNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 11 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA11 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 147 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi PUPerbaikan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sub 1 (satu) bulan kurunganUP Rp156.545.000,00 (seratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) sub 1 (satu) tahun penjaraP3 CO, - Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; - Uang Pengganti Rp156.545.000 Subsidair 1 (satu) tahun penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 157 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru