Darius Albert Karafir
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 116 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: DARIUS ALBERT KARAFIR
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap (2023-07-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 116 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Juli 2023 | PN Tipikor JayapuraNomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Darius Albert Karafir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darius Albert Karafir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Darius Albert Karafir, untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 116 juta |
| Banding29 Agustus 2023 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 6 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 5447 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap Mahkamah Agung, 6 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Mahkamah Agung, 29 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5447 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara