Dardanela bin Darman
Kepala Desa Tanjung Menang
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 237 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 237 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Februari 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DARDANELA Bin DARMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DARDANELA Bin DARMAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 237 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 28 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir