Cucuk Wibowo
Pegawai Negeri Sipil (Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Seluma)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2023, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL (2023-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 September 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. alias Bowo Bin Yahyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. Bin Yahyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bin Yahyo dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding16 November 2023 | PT BengkuluNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. alias Bowo Bin Yahyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom. Bin Yahyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pejabat menyalah gunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu sebagaimana dakwaan lebih subsider; Bin Yahyo dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun; Menjatuhkan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA2 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2398 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 27 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT BGL Mahkamah Agung, 16 Nov 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2398 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 2 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara